Media

Berita Anda

 
Ivan Sarundajang Disebut Diusulkan Golkar Jadi Wawali Tomohon
Ditulis oleh Sang Admin 22. Februari 2012 - 12:22

TOMOHON - Jefferson Rumajar tak lagi bisa memimpin Kota Tomohon. Wali kota yang dikagumi banyak kaum perempuan karena ketampanannya itu kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Malendeng Manado terkait kasus korupsi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Epe itu menghuni Lapas Cipinang.

Sejak Epe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintahan Kota Tomohon dijalankan sang Wakil Wali Kota, Jimmy Eman. Dan seiring dengan perjalanan waktu, Jimmy Eman ditunjuk sebagai pelaksana tugas wali kota.

Tak pelak, politik di Kota Tomohon pun menghangat. Sebab, jika Eman didefinitifkan sebagai wali kota, maka dia harus didampingi seorang wakil wali kota. Sejumlah nama pun beredar untuk mengisi kursi itu.

Sesuai aturan main, wakil wali kota itu harus dipilih oleh DPRD Kota Tomohon dan mereka yang dipilih berasal dari partai atau koalisi partai pengusung Jefersson Rumajar dan Jimmy Eman kala mengikuti Pemilukada Kota Tomohon 2010. Pasangan ini diusung koalisi Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Ketua DPRD Kota Tomohon, Andy Sengkey menegaskan bahwa pemilihan wakil wali kota bisa dilakukan pihaknya, setelah Jimmy Eman yang kini menjabat pelaksana tugas didefinitifkan sebagai wali kota.

"Jika jabatan Wali Kota sudah didefinitifkan, maka pengisian posisi Wakil Wali Kota perlu dilakukan agar pemerintahan berjalan lebih baik. Tugas di pemerintahan bisa dibagi, tak semuanya harus ditangani Wali Kota seperti yang terjadi tahun sebelumnya, dimana semua kegiatan terutama yang seremonial harus dihadiri Wali Kota langsung," kata Sengkey, Selasa (21/2).

Menurut Sengkey, pemilihan wakil wali kota akan dilakukan DPRD setelah ada wali kota definitif dan pengusulan dua nama calon. "Untuk Wakil Wali Kota akan dipilih langsung DPRD dari dua nama calon yang diusulkan Wali Kota," tegasnya.

Dua calon tersebut, kata dia, bisa diambil sang wali kota dari nama-nama yang diusulkan Partai Golkar maupun Gerindra sebagai partai pengusung. "Wali Kota bisa mengambil nama calon dari Golkar saja atau bisa dari Gerindra saja, atau dua- duanya. Jadi tergantung Wali Kota, karena beliau yang memiliki hak perogatif. Tak harus dari dua partai pengusung itu, bisa saja dua-duanya dari satu partai. Bisa saja yang diambil hanya bakal calon dari Golkar, itu sah. Atau sebaliknya dari Gerindra," jelas Sengkey.

Salah satu nama yang disebut-sebut adalah putra Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang yakni Ivan Sarundajang. Kini Ivan dipercaya sebagai Bendahara Umum DPP KNPI dan mengetuai sejumlah organisasi.

Kabarnya, pencalonan Ivan mendapat restu dari Gubernur SH Sarundajang dan bakal didukung Partai Golkar. Ivan sendiri menilai Kota Tomohon memang perlu memiliki wakil wali kota, jika Jimmy Eman nanti ditetapkan sebagai wali kota.

"Siapapun yang terpilih nanti sebagai Wakil Wali Kota, harus sama-sama kita dukung. Tapi, tentu saya siap untuk mengabdi jika diberi kepercayaan" kata Ivan.

Aturan main pemilihan wakil wali kota di parlemen tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu juga didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Disebutkan di dalam Pasal 26 Ayat 4 bahwa kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. []

Sumber: Tribunnews.com