Media
JAKARTA - Upaya industri otomotif meraih fasilitas tax allowance alias keringanan pajak mulai berbuah hasil. Pemerintah bakal mengkaji permintaan pelaku usaha industri otomotif untuk mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) ini.
Pasalnya, mereka memilih Indonesia sebagai basis produksi dan hasilnya akan diekspor. "Mereka menanyakan ke saya kalau investasi di Indonesia tapi produknya dieskpor, apa bisa dapat," ujar Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Rabu (22/2).
Menurut Hidayat, menjadi basis produksi otomotif untuk kepentingan ekspor sangat bagus bagi Indonesia. Sebab, akan mendongkrak devisa maupun nilai tambah produk otomotif serta memicu tumbuhnya industri pendukung untuk produk otomotif.
Dia menambahkan, investasi sektor otomotif maupun industri pendukung mampu menyerap tenaga kerja paling sedikit 20.000 orang. Adapun menyangkut kriteria penerima tax allowance, Hidayat bilang, akan menilai dari kesanggupan pengusaha memenuhi persyaratannya. "Jadi, kami akan menghitung cost and benefitnya," ungkap mantan Ketua umum Kadin itu.
Sebagai informasinya, ada empat syarat untuk mendapat keringanan pajak. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, mempunyai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
Ketiga, menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum realisasi penanaman modal. Keempat, statusnya adalah badan hukum Indonesia dan pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku.
Rencananya, pekan depan Hidayat akan mengajak rekan sejawatnya sesama menteri di bidang perekonomian untuk membahas permintaan sektor otomotif. "Saya mau bicarakan dulu baik-baik dengan sesama menteri," kata politisi Partai Golkar itu. []
Sumber: Kontan.co.id